FerioGrafi

geografi, national geography, geografi fisik, geografi indoensia, geografi lingkungan hidup, konsep geografi, geografi sosial, geografi download ilmu geografi, artikel geografi indonesia, jurnal geografi, geografi manusia

Puisi 1



ROMANSA MUDA
Menarilah bersamaku
Pada suatu masa
Tempat dimana rasa itu ada
Ciptakan romansa muda
            Tertawalah bersamaku
            Matikan buih kesedihan
Terbitkan aroma kebahagiaan
Aku ingin melewatinya
Melalui jarum jam yang berputar
Tanpa ada henti dan bosan
Dari mulai senyum cerah syamsu pagi
Hingga bertemu si menawan bulan…….
Di malam hari yang merona indah
Pada sat sepasang bola mata terjaga
Hingga tertunduk sendu di peraduan
            Berbahagialah hari demi hari
            Terbentang megahlah hati ini
            Yang dipenuhi kasih suci sang pertiwi
Oh…permaisuri dunia akhiratku
Betapa dunia ini menyedihkan
Jika aku membelenggu masa depan
Yang di dalamnya terdapat hakekat
Yang tidak dibatasi oleh kiamat……
            Semoga kisah ini selalu tertuju
            Dan berucap pasrah akan ridlo ilahi robbi.



Abstract
The world is facing a crucial issue of climate change, which since 1992 is to be tackled through the UN Framework of Convention on Climate Change. Its implementation till today proves to be unsatisfactory. Conventional development has failed to cope with climate change issues. The need emerges to follow a different path of development: sustainable development embracing simultaneously economic, social and environmental sustainability pursued on the low-carbon growth path to reach for the Millennium Development Goals.
Indonesia is also committed to sustainable development in accordance to the amended Constitution 1945 and its derivatives that have been promulgated during the last decade. The legislation of laws and regulations in Indonesia suffers however serious institutional failures that has to be dealt with in the near future. A more appropriate institution for legislation is called for to improve the effectiveness of Indonesian law making in meeting the future challenges of the nation and the globe as well.
PENDAHULUAN
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) Juni 1992, di Rio de Janeiro, Brasil, para pemimpin dunia anggota PBB sepakat menandatangani Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change, UNFCCC). Sebagai tindak lanjut dibentuk Conference of the Parties (CoP) yakni konferensi wakil negara penanda-tanganan konvensi ini, yang kemudian menyepakati Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997 di Kyoto.
Inti isi Protokol ini bahwa negara-negara industri sepakat agar emisi gas-gas rumah kaca  seperti CO2, CH4, N2O dan gas rumah kaca buatan manusia lainnya secara kesuluruhan (dinyatakan dengan CO2 ekuivalen, CO2e) diturunkan dengan 5% dibawah tingkat  emisi tahun 1990 untuk dicapai dalam masa tahun 2000 – 2012. Menjelang tahun 2005 hasil komitmen negara-negara industri sudah dapat ditunjukkan.
Mengapa sasaran penurunan emisi ini penting, bagaimana pelaksanaannya, apa prospeknya di masa depan dan apa peranan legislasi dalam mengusahakan usaha bersama menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) ini ?
Emisi Gas Rumah Kaca
UNFCCC melaporkan bahwa emisi gas rumah kaca dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini telah menaikkan suhu bumi dengan 0,74 derajat di atas rata-rata suhu sebelum revolusi industri meletus akhir abad ke 18 di Inggris. Pola pembangunan sejak itu menggunakan energi batu-bara, minyak bumi dan gas yang semuanya melepaskan zamat cemar GRK. Sebelum revolusi industri konsentrasi CO2 adalah 278 ppm untuk kemudian naik dalam abad ke-20 ke tingkat 380 ppm. Terdapat korelasi antara (1) konsentrasi emisi CO2e dengan (2) suhu bumi global rata-rata di atas tingkat pra-industri serta (3) tahun memuncaknya CO2e. Konsentrasi emisi CO2e dengan tingkat 350-400 ppm akan merubah suhu dengan 2 – 2,4 derajat Celcius di atas tingkat pra industri yang memuncak dalam tahun 2000-2015. Jika konsentrasi emisi CO2e naik ke tingkat 400-440 ppm maka suhu berubah  dengan 2,4 - 2,8 derajat Celcius dalam masa tahun 2000-2020.
Jika ingin kita cegah agar suhu bumi tidak meliwati tingkat kenaikan 2 – 2,4 derajat Celcius maka tindakan harus diambil di tahun 2000 menurunkan emisi CO2e dengan 50% dari tingkat tahun 2000 di 2050 nanti. Fokus usaha harus diletakkan mengurangi laju kenaikan tingkat konsentrasi CO2e dengan merubah sumber pelepasan CO2e, yakni penggunaan fossil fuel oleh energi, industri dan transportasi di satu pihak dan menaikkan kemampuan daya serap CO2e oleh alam hijau dan hutan di lain pihak.
Semua ini perlu karena pembangunan telah mengganggu hukum sirkulasi alami. Semula sinar matahari melewati lapisan udara yang renggang halangan masuk ke bumi dan memanaskannya. Suhu panas bumi didinginkan oleh udara yang longgar menyerap panas bumi. Industri, energi dan transportasi di masa itu banyak membakar fossil fuel yang melepaskan GRK yang cemar. Laju pembangunan yang semakin kencang melepaskan banyak GRK yang bertumpukan di udara. Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini emisi GRK memadatkan ruang udara menjadikannya ”selimut” membungkusi bumi ini, sehingga suhu bumi naik. Hukum sirkulasi alur alam terganggu dan ketika pola pembangunan seperti ini berlanjur, lambat laun ”selimut bumi” menjadi begitu tebal mampu menaikkan suhu bumi yang melelehkan gunung es di kutub  menjadi air mengalir ke laut. Molekul air laut akan memekar dan bersamaan dengan mencairnya gumpalan es, permukaan laut akan naik mempengaruhi arus laut, kehidupan perikanan dan membawa arus panas ke benua lain dan merubah iklim.
Jika pembangunan berlanjut dalam pola business as usual maka suhu global bisa naik mencapai 3 derajat Celcius dalam abad ke-21 ini. Karena itu kunci pencegahan naiknya suhu global adalah merubah pola pembangunan konvensional ke sutainabilitas pembangunan yang  mengurangi emisi GRK berasal dari pembakaran fossi fuel untuk energi, industri dan transportasi untuk kemudian berjalan di atas jalur berkarbon rendah untuk memulihkan fungsi sirkulasi alam.
Sungguhpun pemimpin-pemimpin dunia dalam Protokol Kyoto telah menyepakati pengendalian emisi GRK melalui alur jalan pembangunan berkarbon-rendah dengan menerapkan science dan technologi hijau lagi bersih, namun hasilnya tidak memuaskan.
Selama 1970-2004 emisi GRK negara-negara industri peserta Protokol Kyoto telah naik dengan 70% yang didorong oleh pertambahan pendapatan dan penduduk sehingga menaikkan intensitas-energi dengan pencemaran dalam pertumbuhan produksi dan konsumsi.
Dengan pola pembangunan konvensional membakar fossil fuel, emisi GRK akan naik dengan 40-110% (2030). Bagian besar negara industri praktis tidak akan mencapai sasaran emisi GRK sesuai Protokol Kyoto. Hanya Inggris, Jerman,  Polandia dan Russia diperkirakan mungkin mencapai sasaran Kyoto Protokol. Amerika Serikat dan Australia yang secara bersama melepaskan emisi 38% dari total emisi GRK global (1990) tidak meratifikasi Protokol Kyoto, sehingga tidak merasa terikat dengan ketentuan menurunkan emisi GRKnya.
Emisi GRK negara berkembang diperkirakan akan naik memenuhi kebutuhan pembangunannya. Namun emisi GRK per kapita negara berkembang berada jauh dibawah emisi negara maju. Besarnya emisi GRK yang dinyatakan dalam ton CO2e per kapita tahun 2004 negara maju adalah Amerika Serikat (20), Australia (19), Kanada (18), Jepang (10) dibandingkan dengan emisiton ton CO2e per kapita negara berkembang RRC (4), Brazil (1,8), Indonesia (1,4), India (1) dan Bangladesh (0,3).
Kentaralah tinggi rendahnya emisi CO2e berkaitan erat dengan tinggi rendahnya tingkat pendapatan. Semakin tinggi pendapatan suatu negara semakin besar pula emisi CO2e- nya. Ini tidak berarti negara berkembang sebaiknya tidak membangun agar tidak memperbesar pencemaran GRK. Fakta ini berimplikasi bahwa negara berpendapatan rendah seyogianya tidak mengikuti pola pembangunan negara maju menaikkan tingkat pendapatannya dengan memperbesar pula emisi CO2e-nya. Dan bila pendapatan dan emisi CO2e per kapita negara berkembang itu rendah, tidaklah ini berarti menurunkannya di negara berkembang tidak urgen. Bahkan sebaliknya, justru karena dampak negatifnya pada kehidupan penduduk negara berkembang sangat besar, sangatlah penting mengusahakan pencegahan kenaikan emisi CO2e di negara berkembang.
Naiknya suhu bumi akan meningkatkan suhu permukaan laut. Suhu bumi yang naik dengan 1-3 derajat Celcius akan mematikan kehidupan terumbu karang, menaikkan permukaan laut yang mengabrasi pantai pesisir, menaikkan frekuensi banjir dan amukan angin taufan. Khususnya kawasan delta, seperti Mahakam (Indonesia), Mekong (Thailand-Burna), dan pulau-pulau rendah akan ditenggelamkan oleh air pasang lautan. Ribuan pulau-pulau kecil Indonesia diperkirakan akan tenggelam dalam abad ke-21 ini.
Diperkirakan 20-30% species tumbuhan dan hewan akan mati bila suhu mencapai 1,5-2,5 derajat Celcius. Dan ekosistem akan punah. Dampak perobahan iklim pada kesehatanpun besar sekali. Penyakit berkaitan dengan suhu panas, malaria, TBC dan penyakit rakyat lainnya akan meningkat, terutama yang terletak di kawasan khatulistiwa bersuhu tropis.
Persediaan air akan naik di lintas bumi tinggi (Kanada, Siberia) tetapi turun di lintas bumi rendah (Asia dan Afrika kawasan tropis). Hasil padi, kacang-kacangan dan hasil pertanian lainnya akan turun. Musim kemarau yang menyengat dan air tawar yang semakin langka memukul produksi pertanian. Air di musim hujan melimpah ruah di bawa banjir, namun di musim kemarau air menguap dalam alam kering gersang, sehingga hewan, tanaman dan manusia menderita dehidrasi dan kekurangan air.
Jelas tampak dampak emisi GRK yang melepas ke udara secara terus-menerus akan menaikkan suhu bumi dan merubah iklim yang memukul kehidupan manusia. Dan dampak perubahan iklim lebih besar bagi penduduk negara berkembang ketimbang bagi negara maju, karena rakyat negara berkembang yang sudah rendah pendapatannya lebih rentan terhadap goncangan yang ditimbulkan oleh luar dirinya, seperti dampak perubahan iklim.
Karena itu negara berkembang sangat berkepentingan meredam perubahan iklim dan dengan aktif menurunkan emisi GRK. Dan ini berarti merubah pola pembangunan dari alur konvensional ke alur sustainabilitas pembangunan dengan penggunaan karbon seminimal mungkin untuk memperkecil emisi GRK.
Sustainabilitas Pembangunan berkarbon rendah
Faktor strategis dalam sustainabilitas pembangunan adalah ”karbon”. Karena itu McKinsey mengembangkan ”Model Produktifitas Karbon”. Apabila selama ini Produk Domestik Bruto Global (PDBG) tumbuh dengan rata-rata 3,1% maka tercapai nilai US$ 41 trilliun (dalam nilai dollar tahun 2000). Jika laju pertumuhan 3,1% per tahun ini berlanjut diberlakukan ke tahun 2050  maka  PDBG bisa mencapai US$ 146 trilliun (pada harga konstan).
Emisi CO2e global diperkirakan mencatat 40-45 GtCO2e (Gigaton atau 10 milyar ton CO2e (2000). Apabila perlu penurunan sebesar 50% dari tingkat emisi CO2e sekarang untuk dicapai tahun 2050 nanti dengan jumlah penduduk sebesar 9 milyar jiwa, maka emisi CO2e  perlu turun dengan 2 – 3% emisi CO2e per kapita, terbagi atas negara maju turun dengan 80% dan negara berkembang turun dengan 20% dari emisi GRK sekarang.
Produktifitas karbon diukur dengan PDBG per laju pertumbuhan emisi per tahun. Jika produktifitas karbon sekarang mencapai US$ 740 per tCO2e maka di tahun 2050 dapat dicapai sasaran US$ 7.300 per CO2e. Model Produktifitas Karbon ingin menunjukkan bahwa pendapatan bisa naik dengan penurunan emisi CO2e. Dengan begitu maka strategi sustainabilitas pembangunan perlu diarahkan pada usaha menaikkan PDBG bersamaan dengan menurunkan laju pertumbuhan emisi CO2e per tahun. Sehingga tercapai pola ”sustainabilitas pembangunan dengan penurunan emisi CO2e”.
Strategi sustainabilitas pembangunan berkarbon rendah ini menekankan produksi barang dan jasa pada pola usaha: (1) minimalisasi sumber daya alam dan energi tak terbarukan; (2) minimalisasi sumber daya terdaurkan; (3) minimalisasi limbah cair, gas dan padat; (4) maksimalisasi sumber daya alam dan energi terbarukan; (5) ”reduce, reuse, recycle, recover resources dan limbah; (6) maksimalisasi teknologi ”clean and green”; (7) optimalisasi ruang lahan spatial;
Benang merah dalam sustainabilitas pembangunan ini mengkaitkan ecological-efficiency dengan pertumbuhan berkarbon rendah.
Pola pembangunan ini dapat diterapkan dalam sistem transportasi dengan mengutamakan pola transportasi publik, angkutan kereta api, angkutan sungai, dan sistem motor rendah karbon; sistem energi yang mengutamakan sumber berkarbon rendah, seperti gas, angin, solar, matahari, tenaga geo thermal, tenaga air, tenaga gelombang laut, generasi kedua bio-fue; sistem industri yang sedapat mungkin saling memanfaatkan limbah yang terdaurkan dengan maksud menurunkan intensitas energi per satuan barang dan jasa yang dihasilkan, menerapkan standard internasional (ISO 9000 untuk kualitas, ISO 14.000 untuk lingkungan dan ISO 26.000 untuk sosial); sistem konstruksi bangunan yang sesuai dengan kondisi alam tropis memanfaatkan cahaya matahari, udara, iklim tropis sewajar mungkin sehingga menghemat energi buatan; sistem pembangunan kota dan spatial yang mengutamakan pola ”compact city”, mencegah ”urban sprawl”, mengusahakan daur air comberan, mengembangkan pola hemat air cegah banjir mengalir ke laut; sistem pengembangan daerah aliran sungai menyelamatkan air tawar bagi konsumsi penduduk, hewan dan tumbuh-tumbuhan; sistem penyelamatan ekosistem laut, darat dan kehutanan untuk meningkatkan daya serap CO2e. Ringkasnya kebijakan sustainabilitas pembangunan memuat pengembangan sistem rendah karbon, sehingga sekaligus tercapai peningkatan pendapatan dengan penurunan emisi GRK berkat usaha berkarbon rendah.
Pola pembangunan ini adalah sesuai dengan isi ”Konvensi tentang Perubahan Iklim” yang menekankan agar negara maju memimpin usaha menurunkan emisi global CO2e dengan transfer teknologi kepada dan membangun kapasitas di dalam negara berkembang disertai pengalihan, pembiayaan dan penciptaan kondisi investasi yang memungkinkan negara berkembang mencapai sasaran sustainabilitas pembangunannya bersamaan dengan hasil ganda menurunkan emisi GRK. Bagi negara berkembang yang masih harus bergelut dengan kemiskinan dan ketertinggalan pembangunan, setiap nilai uang perlu disalurkan untuk menurunkan kemiskinan bersamaan dengan usaha menurunkan emisi GRK. Tetapi kemiskinan kini tidak lagi terbatas pada kemiskinan ekonomi, tetapi juga kemiskinan non ekonomi.
Dalam Pertemuan PBB di New York September 2000, masyarakat global sepakat membantu negara berkembang menanggulangi kemiskinan dalam berbagai dimensi melalui kerjasama global mencapai dalam abad ke-21 ini Millennium Development Goals (MDG) yang mencakup:
Tujuan pertama, menghapus kemiskinan ekstrim dan kelaparan dengan memotong dengan separoh jumlah penduduk berpendapatan kurang dari satu dollar sehari dan penduduk yang menderita kelaparan antara 1990-2015;
Tujuan kedua, pendidikan dasar harus mencakup semua putera-puteri di tahun 2015;
Tujuan ketiga, kesamaan jender dan pemberdayaan perempuan terutama dalam semua tingkat pendidikan agar dicapai menjelang 2015;
Tujuan keempat, menurunkan tingkat kematian anak dan tingkat kematian anak usia balita, ”bawah lima tahun” (2015);
Tujuan kelima, tingkatkan kesehatan ibu-melahirkan dengan menurunkan dengan 75% tingkat kematian ibu melahirkan (2015);
Tujuan keenam, perangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya agar terhenti tahun 2015 untuk kemudian berbalik menghapuskannya;
Tujuan ketujuh, mengusahakan sustainabilitas lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsipnya dalam kebijakan pembangunan negara sehingga bisa membalikkan kerusakan lingkungan;
Tujuan kedelapan, bina kemitraan global bagi pembangunan dalam perdagangan, sistem keuangan termasuk ”good governance”;
Tiap tujuan mempunyai garis awal (1990) dan sasaran untuk dicapai di tahun 2015. Sasaran pokok utama adalah menurunkan kemiskinan dengan 50% dari keadaan sekarang untuk dicapai 2015. Dan tampaklah bagaimana penanggulangan kemiskinan erat berhubungan dengan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan yang saling berkaitan. Tidak cukup kemiskinan hanya ditanggapi dari sudut ekonomi saja, tetapi memerlukan penanganan komprehensif  mencakup dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan.
Metode mencapai sasaran pokok ini tidak saja harus melalui jalur ekonomi, sosial dan lingkungan tetapi perlu juga dikerjakan secara serentak meraih penurunan emisi GRK sebagai sasaran lingkungan yang sekaligus juga merengut MDG sebagai sasaran sosial.
Bidang ekonomi memiliki cara bekerja melalui pasar yang mempertemukan permintaan konsumen dengan penawaran produsen. Permintaan konsumen ditentukan oleh skala preferensi yang mengurut barang dan jasa menurut mekanisme harga yang ditawarkan dengan memperhitungkan jumlah uang pendapatan yang dimiliki konsumen.
Begitu pula penawaran produsen dipengaruhi oleh struktur biaya produksi dan pengadaannya per satuan output yang dihadapkan dengan ”harga pasar”.
Kedua belah pihak produsen dan konsumen mencapai keseimbangannya pada titik ekuilibirum harga yang terbentuk dalam pasar. ”Harga” sekaligus mencerminkan ”nilai kelangkaan” barang dan jasa dalam pasar ekonomi. Pada harga kelangkaan ini penawaran produsen bertemu dengan permintaan konsumen pada titik ekuilibrium pasar.
Pasar ekonomi hanya bisa menangkap isyarat jual produsen dan isyarat beli konsumen, tetapi tidak bisa menangkap isyarat lingkungan dan  sosial lainnya.  Lingkungan adalah milik publik yang sulit dipilah-pilah untuk memperoleh ”harga pasar ekonomi.” Tidak ada pasar untuk pencemaran, keanekaragaman hayati, ekosistem dan produk lingkungan lainnya. Karena produk lingkungan tidak punya  ”harga” maka juga tidak punya ”nilai”. Padahal kita tahu betapa besar nilai lingkungan bagi kehidupan manusia dan alam. Terciptalah ”kegagalan pasar”, market failures, pasar gagal menangkap isyarat dan nilai lingkungan. Akibat gagalnya pasar menangkap nilai lingkungan maka terjadilah kerusakan, seperti pencemaran sungai, laut, udara, pencurian kayu tebangan pohon.
Begitu pula tidak ada pasar untuk produk sosial, seperti barang jasa kebutuhan publik, angkutan publik dan ketidakadilan sosial. Tanpa pasar, tidak ada nilai dan tanpa nilai tidak ada harga untuk produk sosial. Dan karena tidak berharga maka pengadaan produk dan jasa sosial tersubordinasikan pada kepentingan ekonomi. Angkutan publik kalah penyediaannya dengan angkutan privat, ranah publik terkalahkan oleh bangunan mall dan perkantoran, rumah sakit publik kalah bersaing dengan rumah sakit privat dan seterusnya, nilai-nilai sosial dikalahkan oleh nilai-nilai individu dalam proses pembangunan masyarakat bangsa.
Kemudian secara institusional dibalik harga pasar juga terdapat kelompok kepentingan yang mendukung usaha produsen. Kelompok yang hidup dan bekerja disektor pertanian berkepentingan dengan tercapainya ”harga baik” bagi kelompoknya. Kalangan industriawan berkentingan mendorong usaha bidang industrinya. Kelompok pertambangan berkepentingan dengan ”harga baik” bagi pelaku yang bekerja di sektornya. Maka di balik pasar yang giat berusaha adalah juga  ”kelompok kepentingan sektor” dalam institusi sektor. Maka sering-sering harga pasar terbentuk berkat peranan dan pengaruh institusi sektor. Egoisme sektor menjadi dominan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional. Maka di dunia internasional kita kenal institusi Dana Moneter Internasional yang bekerjasama di tingkat nasional dengan Departemen Keuangan. International Labour Organisation bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja. World Trade Organization dengan Departemen Perdagangan. World Health Organization dengan Departemen Kesehatan. United Nations Environment Program dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Demikian seterusnya dari tingkat internasional sampai ke nasional institusi pembangunan dipilah-pilah menurut kepentingan sektor. Tidak ada institusi lintas sektor di tingkat internasional dan nasional yang mengembangkan pembangunan secara holistik merobohkan dinding dan egoisme sempit sektor. Pada hal pembangunan memerlukan pendekatan holistik lintas sektor.
Maka pelaku pasar menderita ”kegagalan institusi”, institutional failure, gagal menyusun institusi yang bisa menampung aspirasi lintas sektor dan mengemban pola pembangunan holistik.  Sehingga institusi  ”gagal” mengungkapkan kepentingan umum dalam pasar dan tenggelam dalam pertarungan antar kelompok kepentingan diri dan sektor. Pasar menderita ”kegagalan institusional” dalam menangkap kebutuhan publik yang lenyap ditelan oleh kepentingan privat sempit.
Peranan pasar diperparah dengan kebijakan policy yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat umum, tetapi cenderung menguntungkan kepentingan dan golongan tertentu.
Ketika Partai Republik berkuasa di  Amerika Serikat dan memilih Presiden George Bush, lahirlah rangkaian kebijakan yang mengutamakan kelompok bisnis pendukung Partai Republik, termasuk bisnis minyak, gas dan batu-bara. Dalam kerangka kebijakan ini, Protokol Kyoto dengan pembatasan emisi GRK untuk mencegah timbulnya perubahan iklim, secara terang-terangan ditantang oleh Presiden Amerika Serikat. Sehingga Amerika Serikat tidak menandatangani protokol dan tidak mau ikut serta dalam usaha pengendalian emisi GRK. Pasar ekonomi tidak bisa mengoreksi kebijakan yang tidak menguntungkan usaha pencegahan perubahan iklim.
Juga di dalam negeri sering kita temukan langkah kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan konsumen berduit ketimbang kepentingan masyarakat, seperti tercermin pada kegandrungan politisi mengutamakan ”jalan tol antar propinsi” ketimbang ”jalan desa dan kecamatan” terutama di pedalaman. Begitu pula dengan mengutamakan ranah publik untuk Mall dan perkantoran ketimbang untuk taman terbuka bagi rakyat kecil. Ada kebijakan yang gagal, policy failures, mempengaruhi pelaku pasar untuk memenuhi kepentingan sosial dan lingkungan melalui mekanisme pasar.

Peranan Legislasi Hukum
Maka tampaklah pasar memang berguna memecahkan masalah ekonomi, namun fungsi pasar terganjal oleh ”kegagalan pasar” (market failures), ”kegagalan institusi” (institusional failures) dan ”kegagalam kebijakan” (policy failures). Menghadapi kenyataan ini tampillah keperluan  campur tangan Pemerintah untuk mengoreksi berbagai kegagalan ini agar pasar dapat difungsikan menemukan titik ekuilbrium sebagai pencerminan terpenuhinya secara holistik berbagai kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan  sekaligus. Untuk ini Pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen sebagai berikut:
Pertama,Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, mengembangkan sistim nilai dan mempengaruhi perilaku pelaku pasar, baik produsen dan konsumen, untuk bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan harkat sustainabilitas pembangunan. Termasuk disini juga usaha memberi informasi obyektif kepada pelaku pasar agar dapat disimak sebelum mengambil keputusan. Inti pokok tahapan ini adalah memperluas wawasan pelaku pasar agar bisa menerapkan penyelarasan pandangan ekonomi, sosial dan lingkungan menunjang pola sustainabilitas pembanguan rendah karbon.
Kedua, dengan sistem insentif, memberi perangsang sehingga mempengaruhi perilaku pelaku pasar yang disalurkan melalui perpajakan, subsidi dan tanda kehormatan sehingga menimbulkan gairah untuk merubah perilaku sesuai dengan maksud Pemerintah. Maka bila ingin dikehendaki agar pelaku pasar mengalokasikan lebih banyak sumber daya ke bidang sosial atau lingkungan, perlu dikembangkan sistem insentif yang merangsang pelaku pasar melakukannya. Sebaliknya jika ingin kita cegah polusi dan pencemaran sungai, maka sistem pungutan retribusi dapat mencegahnya. Rangsangan juga diberikan untuk mendorong memasukan, internalisasi biaya merusak lingkungan ke dalam struktur biaya perusahaan  sehingga tercipta keinginan mengurangi biaya dengan mencegah kerusakan lingkungan.
Ketiga menerapkan penalti hukum yang dikenakan pada mereka yang melanggar peraturan merusak lingkungan atau kehidupan sosial. Semakin besar kerusakan yang ditimbulkannya, semakin tinggi penalti hukum. Untuk ini perlu dikembangkan legislasi hukum sebagai referensi tindakan hukum. Namun sungguhpun legislasi hukum sudah memadai, masih diperlukan pranata ”good governance” sebagai pelaksananya yang bisa diandalkan.
Keempat adalah persuasi moral dengan menyentuh moralitas dan etika manusia melalui kesadaran beragama manusia untuk berbuat baik bagi kehidupan sosial, ”amar ma’ruf, nahi munkar”. Dan sekaligus juga menyadarkan manusia mengemban tugas yang dilimpahkan Allah s.w.t. kepadanya selaku khalifah di muka bumi memelihara lingkungan alam semesta beserta segala isinya.
Kelima adalah ”tekanan publik” berupa demonstrasi, rapat akbar, petisi, desakan pada parlemen dan lain-lain ikhtiar membangkitkan dukungan masyarakat pada isu-isu agar bisa diperjuangkan oleh lembaga-lembaga resmi. Acapkali lembaga resmi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, lalai menangkap aspirasi masyarakat, sehingga perlu sentakan publik.
Demikianlah lima langkah usaha yang bisa ditempuh untuk mengoreksi berbagai kegagalan pasar, kegagalan institusi dan kegagalan kebijakan. Yang paling mudah dan lazim dilakukan pemerintahan di berbagai negara mengambil lima langkah ini adalah dengan ”komando dan kontrol”. Mengkomandokan apa yang perlu diperbuat masyarakat untuk kemudian diawasi pelaksanaannya dengan wewenang kekuasaan Pemerintah. Pola komando dan kontrol efektif memerlukan pemerintahan otoriter kuat didukung aparat yang mampu melaksanakannya secara tegas dan berwibawa. Bagi Indonesia yang tersebar luas dari Sabang ke Merauke dalam jarak serupa dari London, Inggris ke Kairo, Mesir, dengan jumlah penduduk lebih dari 225 juta jiwa, terasa sulit untuk menerapkan pola komando dan kontrol ini. Lagi pula pola ini sudah tidak lazim lagi dalam sistem politik dunia global ini. Maka sangatlah penting menerapkan sistem pemerintahan demokrasi memanfaatkan pasar yang dikelola, managed market.
Sistem demokrasi dengan memberi wewenang lebih ke tangan rakyat, memang lebih sulit dalam mengelola negara, namun lebih adil dalam ikhtiar mengejar kesejahteraan rakyat. Dalam sistem demokrasi ini, efektifitas pasar mengalokasi sumber daya untuk pembangunan dilengkapi dengan intervensi Pemerintah mempengaruhi perilaku pelaku pasar memenuhi permintaan masyarakat akan kebutuhan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Sistem demokrasi memuat ”check and balances” sehingga intervensi Pemerintah secara langsung bisa diawasi dan diperbaiki oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Baik pengembangan kehidupan demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi memerlukan legislasi perundangan yang kuat sebagai kerangka referensi hukum bagi pembangunan.
Sumber hukum utama bagi sustainabilitas pembangunan adalah ”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)” yang mengalami perubahan amandemen dari 1999 hingga 2002. Undang-Undang ini memuat perubahan  kekuasaan dari konsentrasi wewenang yang berat berada di tangan Pemerintah, ke dekonsentrasi bergeser lebih banyak ke tangan lembaga negara yang dipilih rakyat, seperti Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat di propinsi dan kabupaten.
UUD NRI Tahun 1945 juga beralih dari pola pemerintahan yang tersentralisasi menjadi desentralisasi ke Gubernur/Kepala Pemerintahan Provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat untuk lingkungan propinsi dan Bupati/Kepala Daerah Kabupaten juga dipilih langsung untuk lingkungan kabupaten.
Hak warga negara yang semula dalam UUD NRI Tahun 1945 (18 Agustus 1945) hanya mencantumkan satu Pasal 28 ”untuk bebas berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan” kini menjadi satu bab XA  tentang hak asasi manusia yang terjabarkan dalam 10 Pasal baru dan tersendiri. Sehingga jelas tercermin peningkatan hak warga yang lebih kuat dalam UUD NRI Tahun 1945 ketimbang dengan UUD 1945 Agustus 1945 lalu.
UUD NRI Tahun 1945 juga menyesuaikan sistim ekonomi dengan perkembangan zaman dan menambah dalam Pasal 33 ayat (4) bahwa ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Di lain pihak UUD NRI Tahun 1945 telah menghapus ”Penjelasan” dari UUD 1945. Mungkin atas pertimbangan bahwa ”Penjelasan” bukan hasil kesepakatan yang dicapai sidang  Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dengan hilangnya ”Penjelasan” maka lenyap pula muatannya bahwa ”Dalam Pasal 33 ini tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.”
Namun UUD NRI Tahun 1945 tetapi berdasar atas demokrasi ekonomi dengan berbagai prinsip, antara lain prinsip berkelanjutan (sustainabilitas) berwawasan lingkungan sehingga sudah bisa menjadi ”payung” bagi pengembangan legislasi hukum.
Secara berturut-turut telah dilahirkan sejak tahun 1982 UU tentang pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan seterusnya hingga sekarang. Menarik bahwa isi UU ini tidak hanya tertuju pada apa yang masyarakat harus laksanakan, tetapi lebih-lebih sebagai petunjuk bagi pemerintah dalam melaksanakan dalam sustainabilitas pembangunan.
Sungguhpun ”payung” menyusun legislasi perundang-undangan sudah tersedia, namun ini tidak menjamin tersusunnya legislasi yang baik dan bertanggung-jawab. Kita terutama menghadapi masalah serius dalam ”institutional failures”. Setelah reformasi maka susunan kabinet terdiri dari pemimpin-pemimpin politik yang gandrung mengutamakan kewenangan dan jurisdiksi departemennya. Hal ini terungkap dalam wujud banyak UU sektor yang disusun masing-masing departemen, seperti Kehutanan, Pertambangan, Penataan Ruang, dan seterusnya. Terlalu kentara egoisme sektor dan tidak tampak wawasan holistik lintas sektor dan lintas departemen dalam isi peraturan perundangan yang disusun departemen. Kenyataan menunjukkan bahwa produk-produk hukum seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri tidak konsisten dengan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang. Yang menonjol adalah tidak adanya rencana legislasi perundang-undangan yang komprehensif mencerminkan keterkaitan antar sektor dan mampu menanggapi tantangan pembangunan masa depan/
Yang paling urgen perlu dilaksanakan adalah adanya ”clearing house” yang terpusat dibawah Presiden untuk bisa mensinkronkan berbagai peraturan perundang-undangan agar konsisten satu dengan lain. Justru dalam alam demokrasi dengan kabinet yang kini mencakup menteri dari partai politik, sangatlah penting agar kepentingan politik disubordinasikan pada kepentingan bangsa, negara dan tanah air.
Sehingga dalam rangka meningkatkan mutu legislasi perundangan, sangatlah penting untuk menertibkan institutional failuers sebagai prasyarat mengoreksi ”policy failures” menanggapi tantangan sustainabilitas pembangunan yang multi kompleks ini.
Tantangan pembangunan masa depan sangat kompleks mencakup dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. Tantangan dunia sangat besar berupa ancaman perubahan iklim, erosi keanekaragaman hakyati, kemiskinan, ketidak adilan  sosial dan krisis ekonomi global.
Untuk menanggapinya diperlukan kearifan dan kemampuan berwawasan pandangan ke depan membangun legislasi perundang-undangan yang relevan membangun bangsa, negara dan tanah air di atas jalur sustainabilitas pembangunan berkarbon rendah dan berujung pada tercapainya sasaran Millennium Development Goals.


Biodata Penulis:
Emil Salim, putera Baay Salim, lahir di Lahat Sumatera Selatan, 8 Juni 1930 menamatkan SMA di Bogor, Jawa Barat untuk belajar meraih Ph.D pada Universitas California, Kampus Berkeley, USA, 1964 dan kemudian pulang ke tanah air untuk kerja selaku dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1964 hingga sekarang). Dalam perjalanan hidup, ditugaskan dalam Pemerintah selaku Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara merangkap Wakil Ketua Bappenas, Menteri Perhubungan, Telekomunikasi dan Parawisata, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam masa 1970-1993. Sejak pensiun aktif dalam lembaga swadaya masyarakat Yayasan Keanekaragaman Hayati, Yayasan Pembangunan Berkelanjutan, Lembaga Eko-label, dan lain-lain. Keluarga Emil Salim terdiri dari isteri, Roosminnie Salim, dan dua anak putera-puteri serta 4 cucu.

Devinisi Magma


Magma adalah material silikat alami yang berada di dalam bumi khususnya di mantel bagian atas atau litosfer bagian bawah yang bersifat cair pijar dengan suhu berkisar 900o – 1100oC (terjemahan bebas dari devinisi magma oleh Vide F.F. Grosts, 1974, Turner & Verhoogen, 1960, H. Williams, 1962).
Seperti telah dibahas pada posting berjudul Struktur Dalam Bumi bahwa sebagian besar komponen penyusun bumi di bawah kerak bumi adalah material pijar yang bersifat cair dan panas dengan komposisi utama adalah silikat. Semakin dalam, suhu dan tekanan semakin tinggi.
Arus Konveksi
Seperti halnya air yang sedang di rebus, magma di dalam bumi selalu bergejolak, bagian yang paling panas mengalir ke bagian yang lebih rendah suhunya. Fenomena inilah yang disebut sebagai arus konveksi (Lihat Gambar di bawah ini).
   
Arus konveksi pada mantel bumi inilah yang menyebabkan pergerakan lempeng dan kerak bumi. Logika ini menjadi salah satu pijakan teori tektonik lempeng.
Magma, Lava, Lahar
Kerak bumi menumpang di atas mantel. Pada kerak terdapat retakan-retakan dan zona-zona lemah yang memungkinkan sebagian kecil dari mantel atas menerobos keluar ke permukaan bumi. Lubang tempat keluarnya magma ke permukaan bumi disebut gunung api (volcano). Gunung api tidak harus berupa gunuk batu yang menjulang tinggi. Lubang kecil ditengah lapangan bola-pun jika menjadi tempat keluarnya lava maka lubang itu disebut gunung api. Bentukan gunung api yang umumnya mengerucut dan menjulang tinggi disebabkan oleh akumulasi atau tertumpuknya material hasil erupsi dalam waktu yang lama di sekeliling pusat erupsi.
Sebagain orang masih sering rancu dengan istilah magma, lava, dan lahar. Material silikat cair pijar (“batu cair-panas”) yang masih di dalam bumi disebut magma. Adapun magma yang sudah keluar di permukaan bumi disebut lava. Sedangkan lahar adalah material gunung api, baik debu, pasir, maupun bongkah batu yang terbawa “tertransport” oleh air. Magma dan lava bersifat sangat panas karena merupakan “bubur batu” yang membara. Sedangkan lahar tidak selalu panas bahkan bisa jadi dingin. Magma menerobos kerak bumi, membeku sebagian di dalam perut bumi menjadi batuan beku intrusi, dan di sebagian tempat lain keluar sebagai lava, meleleh di puncak gunung api, atau muncrat dan membeku di udara menjadi batuan vulkanik yang beraneka ragam ukuranya; bongkah, kerikil, pasir hingga debu. Di lereng-lereng hingga kaki gunung api bongkah, kerikil dan debu gunung api diendapkan. Ketika datang hujan deras, air menyapu dan menghanyutkan debu, pasir, kerikil dan menyeret bongkah-bongkah tersebut. Material debu, pasir, kerikil dan bongkah hasil erupsi gunug api yang terseret air inilah yang disebut dengan lahar. Lahar bisa jadi panas jika hujan datang sesaat ketika gungung api meletus dan hasil erupsinya belum sempat mendingin. Lahar bisa pula bersifat dingin jika hujan datang setelah material-material vulkanik mendingin, beberapa hari atau beberapa bulan setelah erupsi.
Pembekuan Magma
Dalam posting kali ini penulis akan memaparkan tentang pembekuan magma yang natinya berkaitan dengan klasifikasi batuan beku. Magma membeku pada suhu tertentu seiring dengan perjalannya menerobos ke permukaan bumi. Pada saat masih di tempat yang sangat dalam magma akan membeku dengan lambat karena proses pendinginanya juga lambat. Semakin dekat ke permukaan bumi pebekuan magma akan berlangsug semakin cepat, ketika di permukaan bumi maka tentunya pembekuan berlangsung sangat cepat. Cepat lambatnya pembekuan magma berpengaruh pada tekstur batuan beku yang terbentuk. Magma yang membeku dengan sangat lambat akan membentuk batuan dengan ukuran kristal penyusunya yang besar-besar. Sebaliknya jika magma membeku degan cepat maka kristal yang terbentuk akan berukuran kecil dan sangat kecil sampai tidak berbentuk jika pembekuanya sangat cepat.
Dalam pembekuan magma, berlangsung reaksi-reaksi kimia di antara unsur-unsur yang terkandung dalam magma. Komposisi kimia magma sangat kompleks. Magma tersusun oleh 10 unsur kimia dominan, yaitu Silika (Si), Titanium (Ti), Aluminium (Al), Besi (Fe), Magmesium (Mg), Kalsium (Ca), Natrium (Na), Kalium (K), Hidrogen (H), dan Oksigen (O). Unsur-unsur kimia tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri  melainkan berupa oksida yaitu SiO2, TiO2, Al2O3, FeO, MgO, CaO, Na2O, K2O dan H2O.
Secara umum, SiO2 adalah yang paling dominan, menyusun lebih dari 50 % berat magma. Kemudian,  Al2O3, FeO, MgO, CaO menyusun 44 % berat magma, dan sisanya Na2O, K2O, TiO2 dan H2O menyusun 6 % berat magma. Namun demikian perlu disadari bahwa kelimpahan unsur-unsur tersebut sangat bervariasi. Beda tempat, beda benua, beda gunung, rasio unsur-unsur penyusun magmapun berbeda-bedatergantung pada karakter komposisi magma.
Magma tersusun oleh unsur yang beraneka ragam sehingga magma membeku membentuk kristal yang beraneka macam warna dan bentuk. Pembekuan magma membentuk kristal-kristal mellui reaksi kimia yang memiliki pola tertentu terkait dengan sifat kimiawi masing-masing unsur penyusunnya. Tiap-tiap unsur memiliki kecenderungan membeku pada suhu dan tekanan tertentu dan bereaksi mengikat unsur tertentu. Kecenderungan-kecenderungan tersebut telah dipelajari dan dirangkum menjadi sebuah pola sederhana yang dikenal dengan Deret Reaksi Bown “Bown Reaction Series”. Lihat gambar di bawah ini.
Pada skema di atas terdapat dua seri pembentukan mineral. Olivin, Piroksen, Hornblenda dan Biotit terdapat pada seri discontinue. Ini adalah seri mineral kaya Fe dan Mg (Feromagnesian). Pada seri ini unsur Fe dan Mg bersama unsur-unsur yang lain dalam magma pada suhu tinggi akan cenderung membentuk Olivin, selanjutnya seiring dengan penurunan suhu akan terbentuk mineral-mineral Feromagnesian yang lain. Adapun pada sisi kanan Deret Reaksi Bowen terdapat rangkaian pembentukan mineral plagioklas yang disebut dengan seri continue. Seri Continue artinya magma dari suhu tertinggi hingga suhu terendah akan terus menerus membentuk mineral plagioklas, dan sepanjang pembentukkanya akan terus terjadi substitusi antara unsur Ca dan Na. Pada suhu yang tinggi cenderung dominan terbentuk Ca Plagioklas, sebaliknya pada suhu yang semakin lebih redah  akan semakin dominan Na Plagioklas. Adapun SiO2 pada suhu tinggi masih belum banyak berpartisipasi membentuk mineral, sehingga semakin rendah suhunya larutan magma akan semakin di dominasi oleh SiO2. Magma setelah membentuk mineral-mineral olivin, piroksen akan semakin didominasi SiO2 dan semakin bersifat asam.
Magma asli bersifat basa (Dally, 1933, Winkler vide W.T. Huang, 1962). Maka semakin dekat dengan sumbernya (mantel atas) magma semakin bersifat basa. Semakin menjauh ke permukaan magma menjadi intermediet atau bahkan asam. Batuan beku yang terbentuk pun mengikuti posisi di mana terjadinya pembekuan magmanya. Batuan yang kaya akan mineral olivin dan piroksen adalah batuan beku basa, sebaliknya semakin kaya SiO2 batuan masuk kategori intermediet dan asam. Klasifikasi didasarkan pada kandungan SiO2 pada batuan (C.J. Hughes, 1962) ;
- Batuan beku asam                kandungan SiO2    > 66%
- Batuan beku intermedier    kandungan SiO2        52% – 66%
- Batuan beku basa                  kandungan SiO2       45% – 52%
- Batuan beku ultrabasa        kandungan SiO2    < 45%
Sifat magma dapat berubah menjadi magma yang bersifat lain, oleh proses-proses yang disebut :
  • Hibridasi : ialah terbentuknya magma baru yang bersifat lain karena percampuran dua magma yang berlainan jenisnya.
  • Sinteksis : ialah proses pembentukan magma karena proses asimilasi dengan batuan samping (batuan yang diterobos) atau terlarutnya batuan asing kedalam magma.
Proses pembentukan kristal-kristal atau mineral seiring pembekuan magma membentuk batuan beku menyebabkan komposisi magma berubah seiring penurunan suhu dan pembentukan mineral-mineral tersebut. Perubahan komposisi magma inilah yang disebut dengan diferensiasi magma. Perubahan komposisi magma tentunya menyebabkan variasi batuan beku yang terbentuk. Dengan kata lain diferensiasi magma ialah semua proses yang mengubah magma homogen berskala besar menjadi batuan beku dengan komposisi yang bervariasi (W.THuang, 1962).
Dalam Diferensiasi Magma itu sendiri terjadi beberapa proses :
  • Fraksinasi : ialah pemisahan kristal dari larutan magma pada waktu terjadi pendinginan magma. Kristal-kristal saat pendinginan magma tidak dapat mengikuti perkembangan komposisi larutan magma yang baru, dia telah utuh sebagai kristal dan berhenti bereaksi mengikat unsure lain untuk membentuk mineral lain. Proses fraksinasi ini merupakan proses diferensiasi yang paling utama.
  • Gravitational settling : pemilahan kristal-kristal oleh gaya gravitasinya, sehingga mineral yang berat akan memperkaya bagian dasar (waduk magma) dan posisinya berada di bawah mineral yang lebih ringan.
  • Liquid immisibility : ialah larutan magma yang mempunyai suhu dan tekanan yang tinggi, pada suhu rendah akan pecah mengalami fraksinasi larutan yang masing-masing membeku membentuk batuan yang heterogen.
  • Vesiculation : ialah suatu proses di mana magma yang mengandung CO2, SO2, H2O, sewaktu naik kepermukaan membentuk gelembung-gelembung gas yang membawa serta komponen volatile seperti sodium dan potassium.
  • Assimilasi Evolusi magma dapat juga dipengaruhi oleh reaksi-reaksi dengan batuan sekitarnya wall rock. Karena magma yang menerobos kepermukaan temperaturnya lebih tinggi dari pada temperatur batuan yang diterobos maka batuan samping akan mempengaruhi komposisi magma tersebut. Hal ini sering terjadi terutama pada magma plutonik karena letaknya yang jauh dari permukaan bumi dan suhunya masih sangat tinggi mampu melelehkan batuan samping.
Pada posting selanjutnya akan dibahas mengenai variasi posisi dan dimensi batuan intrusi. Ada berbagai istilah misalnya Batolit, Dike, Sill dan lain-lain. Pada dasarnya mereka itu satu yaitu batuan beku intrusi.
Sebagian gambar diambil dari :

Categories: Batuan Beku, Geologi Dasar | Leave a comment

BATUAN

Batuan adalah material padat yang terdiri dari satu atau beberapa mineral dan terbentuk secara alami.
Dalam ilmu geologi dikenal banyak – sangat banyak – nama batuan. Namun pada dasarnya di dunia ini hanya ada tiga jenis batuan; yaitu batuan beku, batuan metamorf dan battan sedimen. Tiga jenis batuan tersebut adalah klasifikasi batuan berdasarkan proses pembentukannya.
Batuan Beku
Adalah batuan yang terbentuk dari pembekuan magma maupun lava. Adonan batu, batu cair atau bahasa kerenya ”Molten Rock” yang masih di dalam bumi disebut magma, sedangakan yang sudah tererupsi, keluar ke permukaan bumi, disebut lava.
Sederhananya LAVA adalah MAGMA yang keluar di permukaan bumi. Magma dan Lava yang membeku membentuk batuan beku.
Batuan Metamorf
Batuan metamorf adalah batuan yang telah terubah. Perubahan yang yang dimaksud disini terjadi karena batuan terkena tekanan dan atau temperatur yang tinggi. Batuan asal disebut protolith (the parent rock), yaitu batuan yang sudah terbentuk lebih dahulu, bisa berupa batuan beku, batuan sedimen atau batuan metamorf.
Proses metamorfisme terjadi tanpa melalui pelelehan. Bahwa batuan berubah secara fisik maupun kimiawi dari fase padat ke fase padat. Protolith terubah menjadi batuan metamorf dengan mengalami perubahan pada tekstur dan atau komposisi mineral.
Batuan Sedimen
Batuan sedimen adalah batuan yang terbentuk dipermukaan bumi, baik melalui proses fisika, biologi, maupun kimiawi.
Batuan sedimen Terrigen Clastic, butiran penyusunnya merupakan pecahan/ rombakan yang berasal dari pelapukan batuan yang telah terbentuk lebih dahulu. Dalam konteks batuan sedimen batuan asal disebut provenance, bisa batuan beku, metamorf, dan batuan sedimen. Contoh breksi/ konglomerat, batupasir, batulempung. Batuan sedimen organik, penyusunnya terbentuk karena proses biologi, bio-kimia atau proses organik. Contoh, batu gamping, dolomit, rijang, phospat, batubara. Batuan sedimen hasil proses presipitasi kimia, contohnya ironstone, dan endapan evaporit.
Pembentukan tiga jenis batuan tersebut secara skematis dapat dilihat pada diagram siklus batuan di bawah ini. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai tiga jenis batuan tersebut akan dibahas pada posting-posting selanjutnya.